Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai! AutoFun


PT Jasa Raharja Hapus Denda Keterlambatan SWDKLLJ 2 Tahun Keatas Jurnal Metropol

Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya. Sudah tahukah Anda tentang SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan? Ternyata masih banyak yang belum tahu artinya dan mengapa harus membayarnya setiap hendak perpanjangan STNK . Belum lagi di beberapa STNK yang baru istilah tersebut tidak ada. Lalu apa maksud dari SWDKLLJ dan apa fungsinya.


Arti SWDKLLJ Serta Biaya Nya Sesuai UU yang Berlaku

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB. Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo. Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:


Samsat Cikokol Gencarkan Sosialisasikan Pergub 24 Tahun 2022 dan Pembebasan Denda SWDKLLJ

Berikut ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ : Lama Keterlambatan Denda; 1 - 90 Hari: 25% dari SWDKLLJ: 91 - 180 Hari: 50% dari SWDKLLJ: 181 - 270 Hari: 75% dari SWDKLLJ: Lebih dari 270 hari: 100 % dari SWDKLLJ: Besar Santunan SWDKLLJ Untuk Korban Kecelakaan.


Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ? Halaman all

Pada bulan pertama, denda PKB adalah 25% dari pokok pajak kendaraan tersebut. Kemudian di bulan-bulan berikutnya denda akan ditambah 2%. Di lain sisi, besarnya denda SWDKLLJ adalah 100% sejak hari pertama keterlambatan. Maka itu pemilik kendaraan disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotornya.


Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat Bali Tribune

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.


JASMIN INFO !! Cara menghitung Denda SWDKLLJ YouTube

Dilansir dari laman lifepal, denda SWDKLLJ adalah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan. ADVERTISEMENT. Besaran denda ini dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki. Besaran denda SWDKLLJ untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp 32.000.


Seluruh Samsat di Banten Berlakukan Bebas Denda PKB dan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Berikut ini adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor: Misalkan Anda memiliki motor Honda Vario 150 cc.


Cara Menghitung Denda Swdkllj Motor Satu Manfaat

2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sebagai contoh, kamu memiliki mobil dengan besaran PKB yang tertera di STNK ialah Rp2 juta dan telat selama satu bulan. Maka rumus yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut. = [ PKB x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil ] = [ Rp2 juta x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu.


Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda SWDKLLJ Jejak Langkah si Prince

Ketujuh, untuk denda keterlambatan lima tahun lebih, rumusnya adalah 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Baca Juga Kurs Pajak 28 Februari - 5 Maret 2024 Adapun, denda SWDKLLJ ini dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua, sedangkan untuk roda empat biayanya Rp 100 ribu.


Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?

Pada dasarnya pengertian Denda SWDKLLJ adalah biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. sehingga Anda dapat mendefinisikan denda SWDKLLJ adalah pungutan, yang diperuntukkan bagi asuransi keselamatan di jalan raya. Ketentuan terkait denda SWDKLLJ adalah Peraturan langsung Menteri Keuangan RI di nomor 36/PMK.010/2008.


Jasa Raharja Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pembebasan dan Pengurangan Denda PKB, BBNKB

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berikut ini besaran tarif SWDKLLJ pada STNK, manfaat & fungsinya. Login;. Denda SWDKLLJ dan Cara Hitungnya. Denda keterlambatan untuk pembayaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 yakni:


Tentang SWDKLLJ, Dan Hak Pemilik Kendaraan. Sinarlampung

Cara hitung denda SWDKLLJ adalah 25% x SWDKLLJ (telat 1-90 hari), 50% x SWDKLLJ (telat 91-180 hari), 75% x SWDKLLJ (telat 181-270 hari), 100% x SWDKLLJ (telat lebih dari 270 hari). Dimana setiap satu tahun denda SWDKLLJ kendaraan maksimal Rp. 100.000.


Cara Hitung Denda SWDKLLJ, Ternyata Sangat Mudah dan Cepat

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.


Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut cara perhitungannya. 1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan: PKB x 25 persen. 2. Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. 3.


Bebas Denda PKB dan BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2021 Kabarno

Cara hitungnya adalah: Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ. Denda Keterlambatan 2 bulan: Rp1.450.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000. Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.


Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai! AutoFun

Cara hitung denda SWDKLLJ tergantung durasi keterlambatan pembayaran. Untuk keterlambatan 1-90 hari, denda adalah 25% x SWDKLLJ. Jika telat 91-180 hari, denda menjadi 50% x SWDKLLJ. Telat 181-270 hari, denda adalah 75% x SWDKLLJ. Dan jika kamu terlambat lebih dari 270 hari, denda yang perlu kamu bayar adalah 100% x SWDKLLJ.

Scroll to Top